Focuskaltim.id, Penajam – Tim SAR Gabungan, menerjunkan tiga penyelam untuk mencari dua anak buah kapal (ABK) KMP Muchlisa, yang tenggelam di perairan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (5/5/2025) sekira pukul 15.30 Wita.
Tiga penyelam diterjunkan ke area tenggelamnya Kapal Ferry Muchlisa atau sekitar satu kilometer dari Pelabuhan Penajam. Proses pencarian korban dilakukan hingga pukul 18.00 Wita. Proses pencarian dihentikan lantaran keterbatasan jarak pandang.
“Proses evakuasi hari ini dihentikan. Karena kuncinya adalah penyelaman. Tim Penyelam sudah maksimal, kondisi yang gelap dan tertutup lumpur cahaya matahari juga gak nembus, jadi dihentikan,” terang Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara.
Lebih lanjut Andreas menjelaskan, proses pencarian terhadap dua ABK Kapal Muchlisa akan dilanjutkan besok pagi dengan melibatkan penyelam dari TNI AL.
Andreas memastikan para penyelam sudah mengunci posisi kapal yang diperkirakan berada di kedalaman 20 meter di dasar laut.
“Proses pencarian akan dilanjutkan besok (Selasa, 6 Februari) jam 7 pagi,” tutupnya.
Kapal Ferry Muchlisa berangkat dari Pelabuhan Karingau Balikpapan menuju Pelabuhan Penajam sekira pukul 11.30 Wita. Kapal penyeberangan jenis roro tersebut membawa 11 kendaraan, dengan rincian 3 truk, 6 mobil pribadi dan 2 unit motor tersebut mengalami kerusakan pada baling-baling hingga menyebabkan kebocoran pada lambung kapal.
22 penumpang berhasil dievakuasi dengan selamat, termasuk 16 kru kapal. Namun dua ABK terjebak di car deck dan ikut terbawa tenggelam, sekira satu kilometer dari dermaga. Dua ABK kapal tersebut, Ilham dan Ayu yang bertugas sebagai Chief Officer KMP Muchlisa.
Puluhan petugas dari Tim SAR gabungan dikerahkan, namun hingga petang belum membuahkan hasil.
“Kami masih melaksanakan assesment dengan pencarian di permukaan lokasi kejadian, dan untuk penyelaman namun tidak masuk ke kapal mengingat kemungkinan masih ada arus yang cukup kuat di dasar perairan Penajam,” kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas 1A Balikpapan, Dody Setiawan. (*)