Focuskaltim.id, Penajam – Meski larangan membuang sampah di tepi jalan telah diberlakukan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum dapat menerapkan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.
Kepala DLH PPU, Safwana, mengungkapkan bahwa pihaknya masih memprioritaskan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Larangannya memang sudah ada, tetapi tujuan utama kami saat ini adalah menyadarkan masyarakat terlebih dahulu. Jika langsung diberikan sanksi, dikhawatirkan tidak akan efektif dalam jangka panjang,” jelas Safwana, Selasa (25/02/2025).
Peraturan Daerah (Perda) 4/2021 sebenarnya sudah mengatur sanksi berupa denda Rp250 ribu bagi pelanggar, dan spanduk peringatan telah dipasang di berbagai titik.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan, terutama di sepanjang Jalan Provinsi Kilometer 3, Kelurahan Penajam.
Selain keterbatasan dalam penegakan aturan, faktor lain yang menjadi alasan belum diberlakukannya sanksi adalah perlunya pendekatan persuasif untuk membangun kesadaran masyarakat secara bertahap.
Oleh karena itu, Safwana bilang, edukasi tidak hanya dilakukan di Kecamatan Penajam, tetapi juga diperluas ke tiga kecamatan lainnya, yakni Sepaku, Waru, dan Babulu.
“Itukan sebagai jalur utama penghubung Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan dan juga sebagai gerbang menuju Ibu Kota Nusantara (IKN), kebersihan wilayah kita pasti harus dijaga sama-sama kebersihanya,” pungkasnya. (Sam)