Focuskaltim.id, Balikpapan – Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengingatkan kepada perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijiriah. Hal ini mengingat pembayaran THR sudah diatur oleh negara, sehingga semua perusahaan harus mematuhinya.
Bagus menghb imbau perusahaan dan pelaku usaha di kota Balikpapan untuk memberikan pembayaran THR sebaiknya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya IdulFitri 1446/tahun 2025 Masehi. ”Apabila pembayaran THR yang dilakukan terlalu dekat dengan Hari Raya dikhawatirkan akan menyulitkan para pekerja yang berencana pulang kampung atau melakukan persiapan lainnya,” ujarnya,
“Kalau bisa jangan mendekati. Tujuh hari sebelum Lebaran itu pekerja, karyawan yang berkaitan dengan tunjangan hari raya sebaiknya segera dibayarkan,” ujar, Wakil Wali Kota Balikpapan, H Bagus Susetyo, Senin (17/3/2025).
Bagus menjelaskan, Pemkot Balikpapan juga menekankan pentingnya untuk melakukan pembayaran THR yang tepat waktu karena akan sangat membantu para pekerja untuk merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan nyaman.
“Kan mereka mesti ada yang 2-3 hari sebelum hari raya sudah berangkat. Itu supaya apa? Supaya masyarakatnya juga merasa bisa berlebaran dengan uang saku yang cukup,” jelasnya.
Bagus berharap, untuk himbauan ini dapat diikuti oleh seluruh perusahaan di Balikpapan agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga dan pelaksanaan Hari Raya dapat dirayakan dengan baik oleh seluruh masyarakat.
Sementara itu, Perusahaan maupun pekerja dapat ke posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijiriah.
“Posko itu dibuka di Kantor Disnaker, letaknya sekira 300 meter dari Balai Kota Balikpapan,” ujar, Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah.
Ani mengaku, untuk Posko THR ini , berada di lantai empat dan dibuka satu hingga dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Kami menerima pengaduan untuk pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR,” jelasnya.
Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan pemberian THR, termasuk tentang pengaduan THR. “Aturan itu tertuang dalam SE Nomor 841.4/0456/DISNAKER tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan,” ucapnya. (*)