Focuskaltim.id, Penajam – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan pengawasan terhadap harga gabah dan beras di tingkat petani diperketat menyusul keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) tentang kenaikan harga pembelian pemerintah.
Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan DKP PPU, Iswan Padda, mengungkapkan, kenaikan harga ini diatur melalui Surat Keputusan (SK) Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 yang berlaku sejak 15 Januari 2025.
Ia menegaskan, pihaknya akan memastikan tidak ada pengusaha penggilingan padi atau tengkulak yang membeli gabah dan beras di bawah harga yang telah ditetapkan.
“Kami akan terus mengawasi pelaksanaan harga pembelian gabah dan beras ini, terutama untuk melindungi petani agar tidak dirugikan, khususnya saat memasuki panen raya,” ujar Iswan, Sabtu (25/1/2025).
Dalam keputusan tersebut, harga gabah kering panen yang diserap Badan Urusan Logistik (Bulog) ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram (Kg), naik dari sebelumnya Rp6.000 per Kg.
Gabah kering panen di penggilingan kini dihargai Rp6.700 per Kg, sementara gabah kering giling di penggilingan mencapai Rp8.000 per Kg.
Selain itu, harga gabah kering giling yang diserap Bulog ditetapkan sebesar Rp8.200 per Kg, dan harga beras yang diserap Bulog naik menjadi Rp12.000 per Kg dari sebelumnya Rp11.000 per Kg.
Iswan menilai, perubahan harga ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Namun, pengawasan yang ketat tetap diperlukan agar harga di lapangan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Langkah ini sangat penting agar petani mendapatkan manfaat maksimal dari kebijakan pemerintah, terutama di tengah fluktuasi harga yang sering terjadi,” imbuhnya. (Zac)