Focuskaltim.id, Samarinda – Keberadaan pelaku usaha memberikan dampak besar terhadap perekonomian suatu negara, terutama di era globalisasi dan perkembangan teknologi informasi. Seiring waktu, kesadaran masyarakat internasional mengenai hak asasi manusia (HAM) dalam dunia bisnis semakin meningkat.
“Negara memastikan kehadirannya melalui regulasi agar pelaku usaha beroperasi dalam koridor yang telah dipertimbangkan dengan baik,” ujar Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Antar Lembaga dan Hubungan Internasional, Stanislaus Wena, dalam Lokakarya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) Provinsi Kalimantan Timur, di Hotel Mercure, Rabu (26/2/2025).
Stanislaus menyampaikan bahwa pada tahun 2026 atau 2027, pemerintah akan menerapkan Undang-Undang Wajib Lapor bagi seluruh pelaku usaha, terutama terkait dengan isu lingkungan.
“Kementerian Hukum dan HAM akan terus mendorong agar kegiatan bisnis yang berkaitan dengan HAM berjalan sesuai harapan,”pintanya
Pihaknya juga berupaya memastikan bahwa iklim usaha dan hubungan dengan pemerintah tetap harmonis. Fungsi kontrol pemerintah terhadap pelaku usaha akan dijalankan secara dinamis melalui regulasi.
Sementara itu, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Kanwil Kemenkumham Kaltim, Hary Prabowo, menyebut bahwa dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2025 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, telah dibentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Kalimantan Timur untuk periode 2024-2025.
“Gugus tugas ini bertujuan memastikan sektor bisnis di Kalimantan Timur dapat berkontribusi secara positif dalam penghormatan dan perlindungan HAM,” ungkapnya.
Ia berharap melalui lokakarya ini dapat terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, sektor bisnis, dan masyarakat dalam mewujudkan praktik bisnis yang berkelanjutan serta berbasis prinsip-prinsip HAM.
Dengan demikian, Kalimantan Timur dapat menjadi model bagi penerapan kebijakan bisnis yang selaras dengan standar internasional.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah Kaltim, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim, serta jajaran Kanwil Kemenkumham Kaltim. (PemprovKaltim)