Focuskaltim.id, Penajam – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi.
Alih fungsi lahan pertanian, dinilai menjadi ancaman pemerintah pusat dalam mewujudkan ketahanan pangan secara nasional. Dikarenakan dampak penurunan hasil produksi pertanian lantaran menurunnya luasan lahan. Larangan adanya alih fungsi lahan, untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan mencegah ketergantungan pada impor bahan pangan.
Permintaan ini disampaikan Rudy saat kunjungan kerja di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Jumat (9/5/2025).
“PPU ini menjadi wilayah lumbung pangan Kaltim. Kita minta Pak Bupati segera buat Perda agar lahan pertanian tidak boleh dialihfungsikan, kecuali untuk pangan,” ujar Rudy.
Instruksi ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Kaltim untuk mendukung target swasembada pangan. Swasembada pangan menjadi program nasional yang diproyeksikan terwujud dalam lima tahun ke depan.
Upaya itu dengan meningkatkan produktivitas hasil pertanian di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten PPU yang menjadi lumbung pangan Kaltim.
Rudy juga menyinggung pentingnya menjaga insentif bagi petani agar tidak tergoda mengalihkan lahan ke sektor lain seperti perkebunan kelapa sawit. Selain itu, pemberian stimulus melalui pupuk bersubsidi guna menjaga agar produktivitas pertanian tetap berjalan.
“Kalau bisa ada subsidi. Ini bentuk stimulus supaya petani tetap bertahan. Kita punya sekitar 3 juta hektare lahan tidur, 1,5 juta hektare sudah dimanfaatkan,” jelasnya.
Ia juga mengaku telah diberi arahan oleh Kementerian Pertanian untuk membuka minimal 20 ribu hektare lahan lahan pertanian baru di sekitar Desa Sumber Sari, Kecamatan Babulu. Hal itu merupakan langkah startegis pemerintah dalam mengembangkan sektor pertanian dalam memenuhi target kedaulatan pangan nasional.
“Targetnya lahan ini bisa ditanami lebih dari satu kali dalam setahun,” tandasnya. (Adv/Diskominfo)