Focuskaltim.id, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Senin (11/11/2024).
Ketua DPRD PPU, Raup Muin menjelaskan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan jangka waktu 20 tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah.
Selain itu, RPJPD juga memiliki peran penting dalam memastikan pembangunan daerah bisa berjalan secara berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Dokumen RPJPD merupakan acuan dan panduan bagi kita untuk mencapai target pembangunan yang lebih baik, jadi ini bukan hanya semata-mata dokumen perencanaan saja,” ucap Raup.
Pada pembahasan tersebut, poin paling penting yang disampaikan, yaitu mengenai peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, DPRD PPU turut mendorong pembangunan infrastruktur yang memadai, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan ekonomi di wilayah PPU.
“Dorongan itu bertujuan untuk mewujudkan PPU yang lebih maju, mandiri dan sejahtera,” ungkap Raup.
DPRD PPU juga membuka ruang diskusi untuk masyarakat agar bisa memberikan masukan dan saran melalui hearing publik atau dengar pendapat umum.
“RPJPD ini diharapkan bisa menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Sebab, partisipasi masyarakat sangat penting,” jelas Raup.
Meski begitu, daerah PPU yang merupakan wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) ini, menghadapi berbagai macam tantangan, seperti Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur, penerapan teknologi dan keterbatasan anggaran.
Tetapi, meskipun kerap dihadang berbagai tantangan, daerah PPU juga memiliki sebuah peluang besar untuk berkembang pesat dengan adanya IKN, seperti pembangunan IKN, menarik investor asing untuk berinvestasi dan lainnya.
“RPJPD PPU disusun secara sistematis, terpadu, terarah, terukur, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. Bahkan dalam penyusunannya, harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), ini bertujuan untuk memastikan sinergi antara pembangunan di tingkat daerah dengan pembangunan di tingkat nasional,” pungkasnya. (*)