Focuskaltim.id, Penajam – Dua pengedar narkotika jenis sabu diamankan jajaran Satuan Reserses Narkoba (Sat Reskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU). Kedua pelaku berinisial MI (51) dan JM (25), ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu (11/1) dan Minggu (12/1).
Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu, menyebutkan penangkapan pertama dilakukan di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, dengan tersangka MI. Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,22 gram brutto, satu bungkus rokok, celana panjang biru tua, dan satu ponsel Realme Narzo.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa MI memperoleh sabu dari tersangka JM. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan pengembangan,” jelas AKP Iskandar pada Rabu (15/1/2025).
Tersangka JM ditangkap di sebuah minimarket di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Dari kantong celananya, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat brutto 1,77 gram.
“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua tersangka adalah 2,99 gram brutto. Keduanya kini dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup,” ujar AKP Iskandar.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Polres PPU untuk menciptakan wilayah yang bebas dari narkoba,” tutupnya. (Zac)