Focuskaltim.id, Penajam – Dua perusahaan yang beroperasi di kawasan strategis Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) menghadapi ancaman penyegelan.
Pasalnya, hingga kini mereka belum memenuhi kewajiban perizinan yang menjadi syarat mutlak untuk beroperasi.
Fernando Hamonangan Hutagalung, Kepala Bidang Pengajuan, Kebijakan, Data, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Penajam Paser Utara (PPU), menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada dua perusahaan tersebut.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, kedua perusahaan ini masih belum menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Batas waktu 30 hari kerja setelah SP 1 diterbitkan akan segera habis. Jika mereka tetap abai, SP 2 dan 3 akan dikeluarkan. Jika semua peringatan ini diabaikan, langkah tegas berupa penyegelan tidak terhindarkan,” ujar Fernando, Minggu (08/12/2024).
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Meski kedua perusahaan batching plant tersebut berkontribusi mendukung proyek besar di IKN, pemerintah daerah tetap mengedepankan aturan hukum.
Dari tujuh perusahaan yang sebelumnya ditemukan beroperasi tanpa izin di kawasan ini, lima sudah mulai mengurus perizinan. Namun, dua lainnya memilih bungkam.
Fernando menekankan pentingnya kepatuhan pada regulasi, terutama di kawasan strategis seperti IKN. “Kawasan Bandara VVIP IKN adalah wajah Nusantara. Pelanggaran aturan di area ini bisa merusak citra pembangunan nasional,” pungkasnya.(Zac)