Focuskaltim.id, Penajam – Seiring dengan perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), isu legalitas kepemilikan tanah di lingkar IKN menjadi perhatian serius dari DPRD Penajam Paser Utara (PPU).
Ketua Komisi I DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf, menyuarakan keluhan masyarakat yang terdampak langsung oleh pengambilalihan lahan untuk proyek pembangunan IKN.
“Itulah sebenarnya, hampir satu kecamatan diambil oleh OIKN. Kami lagi merevisi daripada Perda RTRW, supaya permintaan dari Pemda PPU, masyarakat itu seperti misalnya lahannya masuk lingkar IKN kalau bisa yah dirubah statusnya, diberikan menjadi HPL,” ujarnya.
Menurut Andi, revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diharapkan dapat memberikan kejelasan dan perlindungan kepada masyarakat yang lahannya terkena proyek IKN.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemukiman masyarakat tidak lagi masuk ke dalam kawasan konsesi atau hutan industri, yang memerlukan izin dari perusahaan untuk melakukan pembangunan.
“Jadinya jangan sampai lagi ada suatu pemukiman yang masuk suatu kawasan konsesi atau hutan industri. Sehingga kalau mau membangun enggak perlu lagi izin dengan perusahaan itu,” tambahnya.
Andi menegaskan bahwa apabila lahan tersebut menjadi milik pemerintah daerah melalui hibah, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk membangun fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti rumah sakit dan sekolah.
Hal tersebut disebutnya sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa pembangunan di daerah tersebut sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.
“Seandainya itu menjadi milik daripada pemerintah daerah artinya sudah ada hibah berhak pemerintah daerah membangunkan sesuatu yang diminta oleh masyarakat itu sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan harapannya agar Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan kompensasi kepada masyarakat yang lahannya diambil untuk proyek IKN. Kompensasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan pengganti dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat PPU.
“Seperti rumah sakit atau sekolah yang menjadi aset Pemda PPU. Makanya kami ingin ada kompensasi diberikan oleh OIKN itu sendiri, supaya percepatan proses pembangunan pengganti daripada aset yang diambil oleh IKN itu PPU ini diperhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita,” imbuhnya.
Selain itu, Andi menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan-perubahan yang terjadi akibat pembangunan IKN. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka dan proses yang sedang berjalan. (Adv/DPRD)