Nasional

DPR RI Mengesahkan Revisi PKPU Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024

×

DPR RI Mengesahkan Revisi PKPU Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) fan DPR menggelar rapat yang mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi membuat putusan baru terkait dengan UU Pilkada

Focuskaltim.id, Jakarta – DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk mengesahkan revisi PKPU terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024

Hal tersebut disampaikan melalui rapat Komisi II DPR RI dengan sejumlah pihak seperti Kemenkumham, Kemendagri hingga KPU RI di kompleks Senayan, Minggu (25/8/2024).

“Komisi II bersama Kemenkumham, KPU, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP menyetujui rancangan atau RPKPU tentang perubahan atas peraturan tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wali kota,” ujar Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Achmad Doli Kurnia.

Sebelumnya, Ketua KPU Mochamad Afifuddin setelah revisi PKPU ditetapkan hari ini maka tindaklanjutnya yaitu berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa segera diundangkan.

Baca Juga :  Anyaman Rotan Kaltim Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara Dalam Festival Bebaya 2024

“Kami akan melakukan Harmonisasi dan sudah terkonsolidasi dengan teman teman kemenkumham, insyaallah sangat cepat untuk bisa di segerakan,” ujar Afif.

Sebagai informasi, MK melalui putusan No.70/PUU-XII/2024 menolak gugatan soal syarat usai calon kepala daerah atau gubernur dan wakil gubernur. Dalam putusannya, MK menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU.

Hal itu berbeda dengan putusan MA No.23 P/HUM/2024 terkait syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakilnya berlaku ketika dilantik, bukan saat pendaftaran.

Adapun, MK turut menerbitkan putusan No.60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik maupun gabungan parpol.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Buka dan Hadiri Nusantara TNI Fun Run di IKN

Melalui putusan itu, MK menyatakan suara sah parpol maupun gabungan parpol yang diperoleh di Pemilu menjadi syarat untuk mencalon kepala daerah, bukan kepemilikan kursi di DPRD.

Sumber:Bisniscom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *