Focuskaltim.id, Penajam – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengidentifikasi tujuh perusahaan batching plant di sekitar wilayah Bandara VVIP yang belum memiliki izin usaha lengkap.
Temuan ini merupakan hasil monitoring gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa kegiatan pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari surat tugas yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU.
“Jadi kita dapat surat tugas dari Pj Bupati PPU melakukan monitoring gabungan. Jadi ada DLH, Satpol PP dan PUPR, itu kita melakukan monev gabungan ke beberapa perusahaan terutama ke perusahaan batching plant di wilayah area sekitar Bandara VVIP,” ungkap Nurlaila kepada media.
Monitoring tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di area strategis ini telah memenuhi persyaratan perizinan usaha sesuai dengan regulasi. Namun, hasil monitoring menunjukkan bahwa tujuh perusahaan yang bergerak dalam produksi mortar atau batching plant masih beroperasi tanpa memiliki izin usaha lengkap.
“Hasilnya kita dapatkan tujuh perusahaan yang line bisnisnya di mortar atau batching plant itu kita seminggu sudah berlalu dan itu kita lakukan pemanggilan. Karena, itu sebagian besar pelaku usaha itu belum memiliki perizinan berusaha,” tambah Nurlaila.
Langkah pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut diambil sebagai bentuk penegakan kepatuhan terhadap regulasi perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
DPMPTSP PPU bersama instansi terkait telah memberikan peringatan kepada para pengusaha untuk segera melengkapi dokumen perizinan mereka agar dapat melanjutkan operasional secara legal.
Menurut Nurlaila, ketidakpatuhan terhadap regulasi perizinan tidak hanya mengganggu ketertiban usaha, tetapi juga dapat berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi operasional perusahaan. (Adv)