Focuskaltim.id, Penajam – Di tengah sorotan terhadap reformasi sistem rekrutmen tenaga harian lepas (THL) dan penyusunan mekanisme baru melalui pengadaan jasa perorangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan komitmennya terhadap pelayanan perizinan yang bersih dan bebas pungutan liar.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menegaskan bahwa dalam proses pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pegawai jasa lainnya perorangan (PJLP), pihaknya menjamin tidak ada ruang untuk pungutan di luar ketentuan resmi.
“Kami juga memastikan, di sini tidak ada uang atau bentuk apapun itu yang diminta oleh petugas pelayanan perizinan di luar daripada yang resmi,” ujar Nurlaila.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas potensi kekhawatiran publik terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan, terutama ketika tenaga non-ASN diwajibkan memiliki legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari kontrak kerja berbasis katalog elektronik.
Lebih jauh, Nurlaila mengungkapkan bahwa prinsip integritas menjadi garis tegas dalam tata kelola internal instansinya.
“Saya sudah menekankan dan menegaskan ke teman-teman, baik pejabat sampai ke staf pelaksana, karena saya benar-benar mau melaksanakan pelayanan perizinan ini sesuai dengan yang seharusnya,” ujarnya.
Bagi Nurlaila, pelayanan publik tidak cukup hanya mengedepankan profesionalitas dan efisiensi. Nilai-nilai pemerintahan bersih dan berintegritas harus menjadi nafas utama dalam setiap proses pelayanan.
“Bekerja secara transparan dalam rangka bukan hanya yang dulu didengungkan oleh pemerintah, yaitu tidak hanya good government, tetapi juga clean government,” tegasnya.
Ia pun menambahkan bahwa DPMPTSP PPU tidak mentolerir adanya praktik penyimpangan sekecil apapun yang dilakukan oleh jajaran pelaksananya.
“Kami tidak menginginkan ada hal-hal komplain di luar daripada yang memang tidak seharusnya dilakukan oleh para pejabat atau pelaksana pelayanan perizinan di DPMPTSP,” ucapnya. (Adv/Diskominfo)