PPU

DPMPTSP PPU Panggil Tujuh Perusahaan Tanpa Izin Usaha Lengkap di Area Bandara VVIP

×

DPMPTSP PPU Panggil Tujuh Perusahaan Tanpa Izin Usaha Lengkap di Area Bandara VVIP

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila.

Focuskaltim.id, Penajam – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menemukan tujuh perusahaan yang belum melengkapi perizinan usaha mereka. Temuan ini dihasilkan dari monitoring rutin yang dilakukan DPMPTSP bersama instansi terkait. 

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi mengenai status izin usaha mereka sebagai bagian dari pengawasan terintegrasi sesuai Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Sebenarnya ada delapan perusahaan tetapi satu sudah DMP tetapi tujuh itu yang belum memiliki perizinan usaha secara lengkap. Letak perusahaan itu di area sekitar Bandara VVIP, di Pantai Lango,” ungkap Nurlaila.

Pengawasan ini dijalankan sebagai tanggung jawab DPMPTSP untuk memastikan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU mematuhi aturan perizinan yang berlaku. 

Baca Juga :  Hadiri Silaturahmi Bersama Sekpres, Makmur Marbun Sampaikan Tiga Pesan Presiden

Mengingat wilayah sekitar Bandara VVIP adalah area yang sangat strategis, DPMPTSP PPU berkomitmen menjaga agar setiap aktivitas bisnis di kawasan tersebut tetap teratur dan sesuai regulasi.

“Jadi kita panggil kemarin legal officernya, untuk datang dan hadir. Karena kita sesuai dengan Peraturan BKPM terkait tata cara pengawasan, itu kita harus memang melakukan pengawasan terintegrasi baik secara rutin maupun insidentil kemudian hasilnya kita lakukan evaluasi,” lanjut Nurlaila.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang telah dilakukan DPMPTSP PPU secara teratur. Legal officer dari masing-masing perusahaan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait izin usaha yang belum lengkap. 

Tujuan utama dari langkah ini adalah memastikan bahwa seluruh perusahaan tersebut segera melengkapi izin usaha mereka, sehingga dapat beroperasi secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Adv)

Baca Juga :  Pemda PPU dan BI Tandatangani Kesepakatan Strategis untuk Pengembangan Ekonomi Daerah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *