Focuskaltim.id, Penajam – Proses pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi tenaga harian lepas (THL) atau Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) terus berlangsung, namun belum seluruhnya berjalan mulus.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa NIB milik THL yang mengalami kendala teknis, terutama terkait penentuan kode klasifikasi bidang usaha atau KBLI.
“Jadi, beberapa orang itu tidak memahami menentukan pemilihan dan penentuan KBLI-nya. Nah, maka dari itu kita lakukan pendampingan,” ujar Nurlaila.
Pendampingan ini menjadi penting mengingat KBLI merupakan elemen krusial dalam proses legalisasi usaha perorangan yang wajib dimiliki setiap tenaga kerja yang diakomodasi dalam sistem pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog.
Kesalahan dalam penentuan KBLI tidak hanya menghambat proses administratif, tetapi juga bisa berakibat pada kegagalan sistem dalam mengenali jenis usaha atau jasa yang ditawarkan oleh tenaga tersebut.
Menurut Nurlaila, dari total penerima pendampingan yang telah dibantu, terdapat empat orang pegawai yang NIB-nya masih tercatat bermasalah.
“Dari total itu, ada empat pegawai yang masih bermasalah NIB-nya, dan kemarin ada beberapa yang sudah diperbaharui satu orang, sementara tiganya belum kami update karena belum ada laporan lagi ke DPMPTSP apakah mereka melakukan update terbaru secara mandiri atau bagaimana, kami belum mendapat informasi,” jelasnya.
DPMPTSP memang tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan perekrutan atau seleksi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Peran mereka murni bersifat fasilitatif, yakni membantu para calon penyedia jasa dalam mendapatkan legalitas yang diperlukan untuk masuk ke dalam sistem belanja elektronik pemerintah.
“Terkait mereka akan direkrut oleh Pemda melalui OPD teknis terkait, itu kami tidak sampai ke situ,” tegas Nurlaila.
Sebagai garda terdepan dalam urusan legalitas usaha dan fasilitasi investasi, DPMPTSP hanya bertanggung jawab memastikan masyarakat, termasuk tenaga kerja kontrak, dapat mengakses dan memahami sistem perizinan usaha berbasis OSS (Online Single Submission). Namun, tidak semua THL memiliki latar belakang atau pengetahuan cukup dalam menggunakan platform OSS secara mandiri, yang mendorong kebutuhan pendampingan lebih intensif.
“Kami sekadar pendampingan penerbitan NIB, karena sebagian dari mereka belum memahami cara membuat atau menerbitkan NIB melalui platform OSS secara mandiri,” ucapnya. (Adv/Diskominfo)