Focuskaltim.id, Penajam – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana mengambil langkah konkret untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi desa-desa di wilayahnya.
Dalam upaya mempercepat penyelesaian masalah operasional, DPMD akan menurunkan tenaga pendamping operasional desa, bekerja sama dengan tim verifikasi kecamatan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Langkah ini diharapkan dapat segera mengurai permasalahan administratif dan operasional yang kerap menghambat proses pembangunan desa.
Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil setelah melalui berbagai evaluasi dan komunikasi intensif dengan desa-desa terkait. Menurutnya, pendampingan yang melibatkan berbagai pihak tersebut akan memberikan solusi yang lebih efektif dan komprehensif bagi desa-desa yang mengalami kendala.
“Kita akan fasilitasi dengan tenaga pendamping operasional desa, kemudian juga dengan pihak tim verifikasi kecamatan, kemudian dengan BKAD juga,” ujar Tita.
Pendampingan ini bukan hanya sekadar bantuan administratif, tetapi juga berfokus pada penyelesaian masalah-masalah yang mungkin muncul terkait verifikasi dan pencairan dana desa, yang selama ini sering menjadi hambatan dalam pelaksanaan program-program pembangunan di tingkat desa.
Dengan kolaborasi lintas sektor, diharapkan proses administrasi yang melibatkan verifikasi berlapis bisa lebih efisien. Selain itu, keterlibatan BKAD akan memastikan bahwa proses keuangan di tingkat desa dapat berjalan lancar sesuai regulasi.
Lebih lanjut, Tita menjelaskan bahwa pendamping operasional desa akan bekerja langsung di lapangan, sehingga setiap desa yang menghadapi kesulitan dapat memperoleh solusi tepat waktu.
DPMD akan berkoordinasi dengan setiap tim kecamatan untuk memberikan dukungan penuh kepada desa-desa yang membutuhkan bantuan.
“Sehingga, desa-desa yang memang ada kendala, bisa segera terselesaikan masalahnya,” ungkapnya.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas tingginya harapan dari pemerintah kabupaten agar desa-desa dapat lebih mandiri dan akuntabel dalam mengelola dana desa.
Selain itu, pendampingan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan penyerapan anggaran desa, sehingga berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa bisa segera dilaksanakan tanpa kendala administratif. (Adv)