Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali memberikan kesempatan bagi warga Penajam Paser Utara (PPU) untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa beban tambahan.
Melalui program spesial yang berlangsung hingga 30 November 2024, masyarakat diajak untuk memanfaatkan berbagai keuntungan yang ditawarkan.
Program ini memberikan dua keuntungan utama bagi wajib pajak, pembebasan denda keterlambatan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), serta potongan 50 persen dari nilai tunggakan.
Tak hanya itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya juga dihapuskan selama promo berlangsung, meskipun pengecualian tetap berlaku untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tri Anggra Wibiksana, Kepala Seksi Bidang Pembukuan dan Penagihan Samsat PPU, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang sebelumnya kesulitan melunasi pajak kendaraan mereka.
“Program ini dirancang untuk mendorong masyarakat agar taat pajak dan memastikan dokumen kendaraan mereka lengkap,” ujar Tri pada Sabtu (23/11/2024).
Ia menambahkan, meski banyak yang memiliki tunggakan bertahun-tahun, program ini tetap terbuka bagi semua, asalkan pembayaran dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran bisa dilakukan di Kantor Samsat Penajam di Kelurahan Nenang, atau melalui layanan digital seperti E-samsat yang terintegrasi dengan platform DANA, Indomaret, dan lainnya.
Panduan lengkap cara pembayaran tersedia di akun Instagram resmi @uptdpprdppu.
Dengan berbagai kemudahan ini, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program tersebut. Jangan lewatkan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan tanpa beban denda dan dengan diskon menarik! (Adv/Zac)