Focuskaltim.id, Penajam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menekankan pentingnya pendataan penduduk non permanen, menyusul terus bertambahnya jumlah pekerja luar daerah yang masuk ke wilayah tersebut seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku.
Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, mengatakan program pendaftaran penduduk non permanen telah dibuka sejak awal 2023. Namun, realisasi pencatatannya hingga 2025 masih sangat minim. “Hanya puluhan orang yang mendaftar. Padahal kita tahu di lapangan, ribuan pekerja dari luar daerah saat ini tinggal sementara di PPU,” ujarnya.
Menurut Dony, rendahnya partisipasi dalam pendaftaran ini dapat menghambat akurasi data kependudukan yang dibutuhkan pemerintah daerah. Ia menyebutkan, pendataan sangat penting sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, serta pengawasan keluar-masuknya penduduk.
“Kalau datanya lengkap, pemerintah daerah asal bisa mengetahui warganya sedang tinggal di PPU. Kita di sini juga bisa memantau jika terjadi lonjakan pendatang baru,” kata Dony.
Upaya untuk meningkatkan cakupan pendataan telah dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan, khususnya di kawasan IKN. Disdukcapil mendorong mereka untuk berkolaborasi dengan perusahaan dan pemilik hunian seperti kos, mess, hingga asrama dalam melaporkan keberadaan penduduk non permanen secara daring.
Namun, Dony mengakui masih ada tantangan dari sisi kesadaran masyarakat, terutama para pekerja, terhadap pentingnya pelaporan tersebut. “Mungkin karena merasa tidak penting. Sekarang itu kan kalau tidak mendesak, ya tidak diurus. Padahal pendataan ini penting bagi daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penduduk non permanen yang dimaksud adalah mereka yang ber-KTP luar PPU namun tinggal di wilayah tersebut selama maksimal satu tahun tanpa niat menetap. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022.
Dony menegaskan, pendaftaran ini tidak akan mengubah status domisili penduduk secara administratif, namun hanya bersifat pencatatan sementara untuk keperluan informasi dan kebijakan pemerintah. “Identitas mereka tetap. Kami hanya butuh tahu bahwa mereka tinggal sementara di sini,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo)