Focuskaltim.id, Penajam – Meski tahun lalu sempat ditolak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tetap melanjutkan langkah strategis dengan kembali mengajukan bantuan keuangan (bankeu) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk pengadaan armada persampahan dan fasilitas pendukung lainnya.
Kepala DLH PPU, Safwana, menyatakan bahwa pengajuan tersebut sah secara teknis karena telah tercantum dalam kamus usulan yang menjadi dasar legalitas penganggaran.
“Dalam kamus usulan sudah ada, makanya kami bisa usulkan,” kata Safwana.
Menurutnya, pengajuan bankeu tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap item yang diusulkan harus terlebih dahulu terdaftar dalam kamus usulan—dokumen perencanaan yang menjadi acuan resmi pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pengeluaran.
“Kalau Bankeu ini kan kita bisa usulkan tergantung kamus usulan. Kalau enggak ada itu enggak bisa diusulkan,”ujarnya.
DLH PPU telah mengusulkan berbagai jenis armada dan sarana kebersihan tahun ini, termasuk dump truck, motor roda tiga, konvektor sampah, hingga mobil bak terbuka. Total nilai usulan bahkan mencapai lebih dari Rp14 miliar. Usulan ini diajukan melalui mekanisme formal ke Bappeda Provinsi Kaltim dan telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama.
Meski seluruh prosedur administratif telah dipenuhi, Safwana mengingatkan bahwa nasib akhir usulan tetap berada di tangan provinsi. Pasalnya, pada tahun lalu pun DLH PPU telah mengajukan permintaan serupa, namun gagal mendapatkan alokasi anggaran.
“Tahun lalu pun kita usulkan tetapi tidak disetujui. Mudah-mudahan tahun ini disetujui,” katanya.
Kebutuhan akan tambahan armada dan fasilitas persampahan di PPU tergolong mendesak. Saat ini DLH hanya memiliki 17 unit armada operasional, sebagian besar merupakan kendaraan lama yang sering mengalami kendala teknis. Sementara itu, timbulan sampah di wilayah seperti Petung dan Babulu terus meningkat, bahkan membutuhkan pengangkutan hingga tiga kali sehari di titik tertentu. (Adv/Diskominfo)