Focuskaltim.id, Penajam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan larangan pembakaran sampah bagi masyarakat. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala DLH PPU, Safwana, menjelaskan bahwa pembakaran sampah dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan.
Asap yang dihasilkan mengandung polutan berbahaya seperti partikulat (PM 2.5 dan PM 10), karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO₂), nitrogen oksida (NOx), serta senyawa organik volatil (VOC).
“Udara yang telah tercemar zat-zat berbahaya ini bisa mengganggu sistem pernapasan dan berisiko menyebabkan kanker. Bahkan, asap pembakaran mengandung Benzoperina yang 350 kali lebih beracun bagi jantung,” ujar Safwana, Jumat (28/03/2025).
Meski regulasi telah mengatur sanksi berupa teguran tertulis hingga denda Rp250 ribu bagi pelanggar, DLH PPU hingga kini belum menerapkan tindakan tegas.
Menurut Safwana, pihaknya masih fokus pada edukasi agar masyarakat memahami dampak negatif dari pembakaran sampah dan manfaat pengelolaan limbah yang tepat.
“Kami ingin membangun kesadaran masyarakat terlebih dahulu. Edukasi menjadi langkah utama sebelum menegakkan sanksi,” tegasnya.
DLH PPU mengimbau warga untuk mulai beralih ke metode pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, seperti daur ulang atau pemanfaatan bank sampah, guna mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan. (Adv/Diskominfo