Focuskaltim.id, Penajam – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menggencarkan program sertifikasi kapal nelayan skala kecil pada 2024 sebagai bagian dari upaya penertiban armada perikanan yang beroperasi di wilayah perairan setempat.
Program ini menjadi kelanjutan dari kebijakan legalisasi kapal yang telah DKP PPU jalankan dalam beberapa tahun terakhir. Melalui sertifikasi ini, kapal nelayan berukuran di bawah 5 Gross Ton (GT) akan memperoleh dokumen resmi berupa E-Pass kecil sebagai syarat pelayaran dan legalitas operasional.
“Kalau tahun kemarin yang dapat sertifikasi hampir 100 unit kapal. Tetapi memang bertahap sertifikatnya terbit, enggak sekaligus. Karena kan lewat aplikasi, kita juga enggak bisa meminta cepat,” kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP PPU, Lomo Sabani, saat dikonfirmasi.
Proses sertifikasi dilakukan secara bertahap karena bergantung pada sistem aplikasi nasional milik Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Pemeriksaan meliputi kondisi fisik kapal dan kelengkapan administrasi sebagai prasyarat penerbitan E-Pass.
DKP PPU tahun ini telah memetakan ulang armada nelayan kecil yang belum tersertifikasi. Berdasarkan data internal, terdapat 130 kapal yang akan diajukan untuk sertifikasi kolektif kepada KSOP.
“Tahun ini sih rencananya ada 130, sesuai data yang kami punya. Itu yang rencananya kami mau ajukan untuk mendapatkan E-Pass kecil,” ujar Lomo.
E-Pass kecil menjadi dokumen penting untuk mendukung pengawasan laut dan pendataan kapal skala kecil. Selain sebagai bukti legalitas, dokumen ini juga dibutuhkan nelayan dalam mengakses distribusi bahan bakar bersubsidi serta program bantuan pemerintah.
Lomo menilai keberhasilan sertifikasi akan mendorong peningkatan tertib administrasi sekaligus memudahkan nelayan dalam mengikuti pelatihan keselamatan dan pembinaan dari pemerintah.
“Kalau misalnya itu bisa terealisasi semua, kami bersyukur. Besar harapan kami sih terealisasi semua,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo)