Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menggandeng Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk mempercepat proses sertifikasi kapal nelayan kecil secara kolektif. Langkah ini bertujuan membuka akses legalitas sekaligus mendorong percepatan kepemilikan dokumen perizinan seperti E-Pass bagi pelaku usaha perikanan tangkap.
“Ada lagi, rencananya kalau sempat dalam waktu dekat akan ada sertifikasi kapal secara kolektif,” kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP PPU, Lomo Sabani, saat ditemui pekan ini.
Lomo menjelaskan, proses sertifikasi akan difokuskan pada kapal-kapal yang belum memiliki dokumen resmi. Tim teknis dari KSOP akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan kondisi kapal, lalu menerbitkan legalitas sebagai dasar pengurusan E-Pass atau surat izin berlayar elektronik.
“Misalnya ada 100 kapal, nanti KSOP turun, kemudian hasilnya diramu agar nelayan bisa mendapatkan E-Pass kecil,” ujarnya.
E-Pass merupakan dokumen pelayaran wajib, bahkan bagi kapal dengan ukuran di bawah 5 Gross Ton (GT). Tanpa dokumen ini, kapal nelayan tidak diperbolehkan berlayar dan berisiko terkena sanksi dari aparat pengawasan kelautan.
DKP menilai pendekatan kolektif sebagai solusi praktis untuk menjawab kendala biaya dan birokrasi yang selama ini menghambat legalisasi armada nelayan kecil. Dengan difasilitasi langsung oleh pemerintah, proses sertifikasi dinilai lebih efisien, terjangkau, dan menyeluruh.
“Akan ada lagi nanti. Itu program setiap tahun yang kami lakukan,” ucap Lomo.
Program sertifikasi kolektif ini menjadi bagian dari agenda rutin tahunan DKP PPU bersama KSOP dalam membenahi tata kelola armada perikanan tangkap. Pemerintah daerah berharap seluruh kapal nelayan di PPU dapat tercatat secara resmi dan memiliki akses setara terhadap subsidi BBM, bantuan alat tangkap, serta perlindungan hukum dalam operasional di laut. (Adv/Diskominfo)