Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghadapi tantangan serius dalam memperluas jaminan perlindungan sosial bagi nelayan. Meskipun pada 2019 pemerintah sempat memberikan subsidi premi asuransi nelayan, sebagian besar peserta tak melanjutkan kepesertaannya secara mandiri setelah program subsidi berakhir.
“Sebenarnya, terkait perlindungan kelompok rentan, termasuk nelayan ini, di tahun 2019 itu kalau tidak salah ada asuransi nelayan yang preminya dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) PPU, Lomo Sabani, belum lama ini.
Program tersebut awalnya dirancang sebagai stimulus agar nelayan menyadari pentingnya perlindungan kerja dan terdorong melanjutkan kepesertaan di tahun-tahun berikutnya. Namun, Lomo mengungkapkan bahwa setelah subsidi dihentikan, mayoritas nelayan memilih untuk tidak melanjutkan kepesertaan asuransi tersebut.
“Kemudian, di tahun selanjutnya mestinya diteruskan,” kata dia. “Kenapa dibayarkan pemerintah? Itu sebagai pemancing atau stimulus agar mereka sadar akan asuransi ini dan bisa mandiri.”
Saat ini, perlindungan sosial bagi nelayan di PPU hanya terbatas pada BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Namun, BPJS tersebut hanya mencakup layanan dasar kesehatan dan tidak memberikan perlindungan terhadap risiko kerja di laut, seperti kecelakaan atau kematian saat melaut.
“Tetapi mereka banyak yang tidak melanjutkan. Jadi yang mereka terima hanya BPJS yang dibayarkan pemerintah daerah, hanya itu tanggungannya. Kalau kecelakaan kerja, tidak dapat,” tegas Lomo.
DKP PPU mengakui bahwa rendahnya literasi perlindungan sosial di kalangan nelayan menjadi salah satu penghambat utama. Selain itu, belum adanya regulasi khusus dan minimnya alokasi anggaran di tingkat kabupaten turut membuat upaya perlindungan kerja untuk kelompok rentan ini belum menjadi prioritas kebijakan.
Kondisi ini menegaskan pentingnya intervensi berkelanjutan dari pemerintah daerah dan peningkatan edukasi bagi nelayan agar kesadaran terhadap asuransi kerja tumbuh secara mandiri, sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial di sektor perikanan tangkap. (Adv/Diskominfo)