Focuskaltim.id, Penajam – Sebanyak 50 karyawan PT Satu Solid Indonesia (SSI), perusahaan outsourcing di bidang keamanan, melaporkan nasib mereka kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU). Para pekerja ini mengeluhkan gaji yang tertunggak hingga lima bulan serta pemotongan gaji secara sepihak.
Menurut aduan karyawan, sebelum gaji mulai tertunggak, mereka kerap menerima upah tidak tepat waktu. Meski seharusnya dibayarkan setiap tanggal 10, pembayaran sering kali molor hingga tanggal 25. Masalah semakin memburuk ketika perusahaan melakukan pemotongan gaji bagi pekerja yang mengambil cuti atau sakit.
Langkah tegas diambil oleh Disnakertrans PPU setelah menerima laporan ini. Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menyatakan pihaknya telah menyurati PT SSI untuk segera membayarkan hak pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan perusahaan membayar gaji sesuai jadwal yang disepakati.
“Sudah kami surati dan kami hubungi, namun hingga kini belum ada respons dari pihak perusahaan, bahkan mereka juga tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD,” Kata Marjani pada Selasa (19/11/2024).
Marjani memperingatkan, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, PT SSI akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk denda. “Pekerja berhak menuntut perusahaan karena melanggar perjanjian kerja. Jika terus diabaikan, kasus ini bisa berujung ke pengadilan,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Disnakertrans PPU turut menyurati ratusan perusahaan lain di wilayah Benuo Taka untuk mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap PP 36/2021. “Ini adalah peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang. Tidak bisa dibiarkan ada pekerja yang tidak menerima gaji hingga hampir setengah tahun,” kata Marjani.
Sementara itu, para pekerja berharap perusahaan segera merespons dan memberikan solusi konkret agar hak mereka dapat terpenuhi. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan tenaga kerja dan kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak karyawan. (Adv/Zac)