Focuskaltim.id, Penajam – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmperindag) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pengecekan takaran minyak goreng “Minyak Kita” di sejumlah toko dan swalayan pada Senin (10/3/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa produk yang beredar di wilayah PPU telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina, mengatakan pengecekan ini dilakukan sebagai langkah perlindungan konsumen agar masyarakat mendapatkan produk dengan ukuran yang benar.
“Kami ingin memastikan bahwa produk yang dijual, khususnya ‘Minyak Kita,’ sudah sesuai standar takaran. Ini bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga hak konsumen,” kata Marlina, Selasa, (11/03/2025)
Pengecekan dilakukan di beberapa toko modern dan pasar tradisional, seperti Maxi, Pasar Petung, serta gerai Indomaret dan Alfamart.
Pemeriksaan menggunakan gelas ukur berkapasitas 1.000 ml yang telah terverifikasi oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Banjarmasin.
Berdasarkan hasil sampling, seluruh produk yang diperiksa memiliki takaran yang sesuai, yakni 1 liter per kemasan.
“Kami pastikan tidak ada penyimpangan dalam peredaran ‘Minyak Kita’ di PPU. Hasil pengecekan menunjukkan semuanya telah memenuhi standar,” tegas Marlina.
Diskukmperindag PPU akan terus melakukan pemantauan guna memastikan produk yang beredar di pasaran tetap sesuai aturan dan tidak merugikan konsumen. (*)