Focuskaltim.id, Balikpapan – Dishub Balikpapan berhasil menjaring 36 unit angkot yang tidak dapat melengkapi perizinan. Dalam penertiban ini, Dishub bersama polantas Balikpapan, TNI (AU, AD) dan Satpol PP Balikpapan, Rabu (28/8/2024).
Menurut Kepala Dishub Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra, kali ini razia dilakukan dari depan bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, KTL Jendral Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.
“Dalam Razia ini terjaring sebanyak 36 unit angkot, terdapat 14 unit angkot yang dikenakan sanksi tilang karena uji KIR mati,” tegasnya.
Edward mengaku, saat razia tidak hanya melakukan penilangan , melainkan Dishub juga memberikan apresiasi kepada angkutan kota (Angkot) yg lengkap perizinannya dalam bentuk pemberian sembako.
“Penertiban ini dilakukan dalam rangka terciptanya ketertiban dan keamanan transportasi umum serta lalu lintas di Kota Balikpapan,” tegasnya.
Edo biasa disapa mengaku, penertiban ini Dishub Kota Balikpapan memberikan apresiasi kepada angkot yang memiliki izin lengkap dan masih berlaku semoga bisa diikuti oleh dengan angkot lainnya. Dimana secara data masih banyak perizinanya sudah habis masa berlakunya.
“Masih banyak angkot yang mati KIR dan peeizinannya sudah habis masa berlakunya,” kata Edo.
Adwar menambahkan, harus diakui banyak angkot di Balikpapan yang mati KIR dan izin trayeknya. Berdasarkan data Dishub Balikpapan, sekitar lebih dari 50 persen dari total angkot tercatat mati KIR dan izin trayek. Dengan total 400 unit angkot yang masih beroperasi.
Selain itu, saat dilakukan pendataan ulang, karena banyak sekali angkot itu ternyata mati kir, mati trayek, mati perusahaan.
“Bukan mati KIR aja, perusahaannya juga mati. Hampir separoh dia mati semua izin trayeknya. Kalau kita mau pakai aturan, mungkin angkot itu sudah dikandangkan semua. Dikatakan yang beroperasional itu di luar ketentuan,” tutupnya. (*)