Focuskaltim.id, Balikpapan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan melakukan langkah tegas dengan memasang, stiker tarif pada angkutan kota (angkot). Hal ini bertujuan, guna mencegah adanya penarikan tarif di luar ketentuan.
Menurut Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra, pihaknya memberlakukan kebijakan, guna mencegah terjadi penyalahgunaan pengenaan tarif angkutan kota di wilayah Kota Minyak.
“Kami akan menempel stiker tarif di pintu seluruh angkot yang ada di Balikpapan. Hal ini agar pengguna angkot mengetahui tarif yang harus dibayar,” tegas Edo kepada awak media, Rabu (18/9/2024).
Edo mengaku, untuk tarif angkot di Balikpapan masih berdasarkan surat keputusan Wali Kota Balikpapan nomor 188.45-510/2022 tentang tarif angkutan.
Contoh, trayek nomor 7 dari arah Terminal Balikpapan Permai (BP) menuju daerah Sepinggan Rp 7.500, lalu untuk menuju daerah Batakan Rp 8.000. Kemudian untuk menuju daerah Manggar Rp 9.000. Sedangkan untuk kawasan Lamaru dimulai dari Rp 10.000 sampai Rp 11.000. Dan untuk menuju daerah Teritip atau Gunung Tembak dimulai dari Rp 12.500, Rp 13.000 sampai Rp 14.000 per orang.
“Untuk anak sekolah dengan jarak jauh dan dekat, yang semula tarifnya 3.000 per anak,” tutupnya. (*)