Focuskaltim.id, Penajam – Di balik sederet kemajuan sistem kependudukan digital dan layanan pencatatan sipil yang makin mudah diakses, satu persoalan klasik masih membayangi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU): rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus akta kematian. Padahal, dokumen ini memegang peran penting dalam memastikan hak-hak hukum keluarga yang ditinggalkan tetap terlindungi.
“Yang membuat mereka seperti itu mungkin karena memang akta kematian dianggap tidak dibutuhkan,” kata Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto.
Menurut Dony, persepsi ini muncul karena sebagian besar masyarakat masih memandang akta kematian hanya dibutuhkan dalam kasus tertentu. Padahal, selain untuk kepentingan pensiun dan pengurusan warisan, akta kematian juga menjadi dokumen utama yang dibutuhkan oleh berbagai instansi seperti BPJS, Dinas Sosial, hingga Komisi Pemilihan Umum.
“Dari pikiran mereka enggak dibutuhkan, padahal itu penting untuk data yang lainnya,” ujarnya.
Ia mencontohkan, dalam proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial atau keanggotaan keluarga peserta BPJS, akta kematian diperlukan untuk menonaktifkan NIK orang yang telah wafat. Jika data tersebut tidak diperbarui, bukan hanya berisiko menyebabkan tumpang tindih kepesertaan, tetapi juga bisa memunculkan kerugian dari sisi anggaran negara maupun layanan yang tidak tepat sasaran.
Sayangnya, hingga kini, pengurusan akta kematian umumnya baru dilakukan jika menyangkut langsung dengan urusan ekonomi keluarga seperti pensiun PNS atau pencairan hak waris.
“Sekarang, yang mengurus akta kematian itu untuk keperluan pensiunan dan mengurus hak waris, itu saja. Padahal selain itu, banyak manfaatnya,” tegas Dony.
Dalam konteks layanan kependudukan digital, akta kematian kini bahkan sudah tidak lagi membutuhkan kertas bersegel atau datang langsung ke kantor dinas. Proses penerbitan sudah dilakukan secara daring dan hasilnya bisa diunduh secara mandiri oleh warga dalam format digital.
“Sekarang, akta kematian digital bentuknya. Jadi memang dokumen administrasi kependudukan, selain KTP dan KIA, itu bisa dicetak mandiri menggunakan kertas putih 80 gram,” jelas Dony. (Adv/Diskominfo)