Focuskaltim.id, Penajam – Di tengah kesibukan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga negara Indonesia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) juga tetap menyiapkan diri untuk melayani kepentingan warga negara asing (WNA) yang berdomisili atau memiliki urusan administratif di wilayah tersebut.
Meski jumlahnya sangat kecil, Disdukcapil tetap menjaga ketersediaan blanko KTP khusus bagi WNA sebagai bentuk kesiapan pelayanan.
“Kita stok paling menyimpan 2–3 blanko WNA. Tetapi sejauh ini belum ada digunakan, hanya laporan-laporan saja bahwa ada WNA di PPU. Tetapi itu hanya melaporkan,” ujar Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem administrasi kependudukan nasional, WNA yang telah memenuhi syarat hukum dapat memiliki dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dengan status khusus. Meski demikian, realisasi penggunaan blanko WNA di PPU masih sangat minim. Selama 2024, hanya satu blanko yang tercatat digunakan untuk kebutuhan tersebut.
“Bahkan di tahun 2024 kemarin, hanya satu kalau tidak salah digunakan,” tambahnya.
Kendati penggunaannya sangat jarang, Waluyo menekankan pentingnya tetap memiliki stok cadangan. Ia menilai bahwa pelayanan publik yang baik adalah yang siap terhadap berbagai kemungkinan, termasuk kebutuhan mendadak dari kalangan WNA.
Apalagi PPU sebagai salah satu daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) berpotensi mengalami peningkatan mobilitas penduduk, termasuk dari kalangan asing.
“Meski demikian, kita punya stok. Memang enggak banyak karena dalam setahun belum pasti digunakan,” jelas Waluyo.
Menurutnya, laporan keberadaan WNA di wilayah PPU memang pernah diterima, namun sebagian besar bersifat administratif tanpa permohonan resmi untuk perekaman atau penerbitan dokumen.
Karena itu, blanko yang tersedia lebih bersifat jaga-jaga agar pelayanan bisa tetap berjalan jika sewaktu-waktu ada permintaan resmi dari pihak yang berwenang atau dari WNA yang telah memiliki izin tinggal tetap sesuai ketentuan hukum di Indonesia. (Adv/Diskominfo)