Focuskaltim.id, Penajam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membuka praktik pemutihan data kematian sepanjang tahun 2024. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk koreksi administratif sekaligus penertiban dokumen kependudukan yang selama ini tidak tercatat secara resmi, terutama akta kematian.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menjelaskan bahwa pemutihan ini menyasar warga yang telah meninggal dunia tetapi belum memiliki akta kematian. Melalui kerja sama dengan desa dan kelurahan, pihaknya meminta perangkat wilayah melakukan pendataan ulang terhadap warga yang wafat namun belum tercatat secara sah di administrasi kependudukan.
“Data kematian ini pada tahun 2024 kami melakukan pemutihan ke desa dan kelurahan secara online, dan umum mereka kita minta untuk mendata warganya yang sudah meninggal tetapi tidak punya akta kematian,” ujar Waluyo.
Langkah pemutihan tersebut sekaligus menjadi bentuk penegasan atas pentingnya akta kematian sebagai dokumen negara. Selain menyangkut hak waris dan pengurusan harta peninggalan, data kematian juga menjadi elemen penting dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga sistem jaminan sosial dan administrasi lainnya.
Fenomena warga meninggal tanpa akta kematian, menurut Waluyo, masih cukup banyak ditemukan. Salah satu puncaknya bahkan terpantau menjelang Pemilu, ketika verifikasi data pemilih dilakukan secara lebih intensif dan ditemukan banyak data yang tidak sinkron.
“Itu ada banyak memang pada waktu Pemilu itu,” ujarnya menyinggung sejumlah temuan ketika proses validasi data kependudukan dilakukan jelang pemilihan umum.
Meski upaya sistemik telah dilakukan, Waluyo menekankan bahwa keberhasilan pemutihan juga sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Ia menyebut bahwa selama ini banyak keluarga yang tidak menyadari pentingnya mengurus akta kematian setelah kehilangan anggota keluarganya.
Padahal, tanpa laporan dari pihak keluarga, Disdukcapil tidak memiliki dasar untuk menerbitkan dokumen resmi tersebut.
“Yang jelas, ketika pihak keluarga melapor, kita akan buatkan akta kematian. Kalau mereka tidak melapor, yah kami enggak mengetahui,” kata Waluyo. (Adv/Diskominfo)