Focuskaltim.id, Penajam – Sejumlah sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghadapi ancaman kekurangan tenaga pendidik setelah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) memberhentikan 241 guru honorer.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari aturan pemerintah pusat yang melarang perekrutan tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, mengungkapkan bahwa kondisi ini semakin diperparah dengan banyaknya guru yang memasuki masa pensiun.
“Tahun ini ada sekitar 50 guru yang pensiun, sementara tahun depan jumlahnya diperkirakan mencapai 80 orang. Situasi ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” ujarnya, Kamis (06/02/2025).
Salah satu dampak nyata dari kebijakan ini terlihat di beberapa sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik secara signifikan.
Andi mencontohkan, ada sekolah yang sebelumnya memiliki enam guru, namun kini hanya tersisa satu orang karena lima lainnya telah diberhentikan.
“Kondisi ini tentu memberatkan. Tidak mungkin satu guru mengajar enam kelas dalam satu hari, apalagi ada aturan yang membatasi jam mengajar maksimal 24 jam dalam seminggu,” jelasnya.
Menghadapi situasi ini, kata dia, Disdikpora PPU mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi, termasuk mempertimbangkan penerapan skema Kontrak Kerja Individu (KKI) seperti yang telah dilakukan di Kabupaten Berau.
“Kami berharap Pemkab bisa segera merumuskan kebijakan agar kebutuhan tenaga pendidik bisa terpenuhi,” ungkap Andi.
Meski dalam kondisi darurat kekurangan guru, Disdikpora menegaskan bahwa sekolah tetap akan beroperasi guna menghindari keresahan di kalangan orang tua murid.
“Kami tidak ingin ada sekolah yang diliburkan karena kurangnya tenaga pengajar. Ini bisa memicu polemik, sehingga kami terus berupaya mencari solusi terbaik,” pungkasnya.