Focuskaltim.id, Penajam – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melarang bagi sekolah untuk memungut biaya perpisahan yang memberatkan orang tua siswa. Surat edaran resmi telah disebarluaskan ke seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama di wilayah PPU.
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru mengatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat terkait penghapusan pungutan biaya perpisahan yang bersifat memberatkan dan tidak inklusif.
“Kalau terkait surat edaran larangan pungutan biaya perpisahan, sudah kami sebarkan ke sekolah-sekolah dari tingkat SD hingga SMP. Jika ada orang tua yang merasa dipungut biaya tanpa adanya rapat atau koordinasi terlebih dahulu, kami minta segera melapor ke Disdikpora,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Menurut Andi, pihaknya tidak melarang sekolah untuk menggelar acara perpisahan, namun kegiatan itu harus berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi ekonomi setiap keluarga.
“Silakan adakan perpisahan, tapi harus disepakati bersama. Jangan sampai orang tua yang tidak mampu ikut terbebani. Kita tahu ada masyarakat yang untuk makan sehari-hari saja kesulitan, jadi jangan ditambah dengan pungutan yang tidak masuk akal,” tegasnya.
Andi menyebutkan bahwa model perpisahan yang digelar sekolah selama ini sangat bervariasi, mulai dari kegiatan di dalam sekolah hingga wisata ke luar daerah. Namun ia mengimbau agar kegiatan dilakukan secara sederhana dan tidak terkesan berlebihan.
“Perpisahan jangan sampai menjadi ajang berfoya-foya. Buatlah sederhana saja, sesuai kemampuan orang tua dan semangat kebersamaan,” tuturnya.
Ia berharap seluruh sekolah di PPU dapat mematuhi edaran tersebut dan mengedepankan keadilan serta kepedulian sosial dalam setiap kegiatan yang melibatkan pembiayaan dari orang tua murid. (Adv/Diskominfo)