Focuskaltim.id, Penajam – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Proses pendaftaran tahap pertama dijadwalkan berlangsung mulai 2 Juni hingga 26 Juni 2025.
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru mengatakan, jadwal ini berlaku untuk semua jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah kabupaten.
“Penetapan jadwal ini sudah kami sesuaikan dengan kalender pendidikan serta kesiapan masing-masing sekolah,” ujar Andi, Kamis (15/5/2025).
Sementara itu, bagi sekolah yang belum memenuhi kuota, pendaftaran tahap kedua akan dibuka pada 1 hingga 2 Juli 2025.
Andi menjelaskan, sistem seleksi tetap menggunakan empat jalur utama, yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Ketentuan ini berlaku pada sistem penerimaan siswa SMP, sedangkan SMA akan diberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru lintas kabupaten/kota. Sementara untuk SD tidak ada perubahan.
Jalur zonasi mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah, afirmasi ditujukan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu, sementara jalur prestasi menilai capaian akademik dan non-akademik, serta mutasi untuk siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.
Disdikpora berharap para orang tua dan calon peserta didik segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih.
“Kami minta masyarakat memperhatikan jadwal dan segera menyiapkan persyaratan agar proses pendaftaran berjalan lancar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
Pada kategori Sekolah Dasar (SD), Kuota jalur domisili tetap minimal 70% karena sebaran SD Negeri di Indonesia sudah merata. Sementara jalur afirmasi tetap 15%, jalur mutasi maksimal 5%, sedangkan jalur prestasi tetap diberlakukan tanpa perubahan.
Tingkat SMP, Jalur domisili adalah jalur berdasarkan kedekatan tempat tinggal murid dengan sekolah. Kuota PPDB jalur domisili untuk SMP ditetapkan minimal 50%, sementara usulan di SPMB 2025 minimal 40%.
Serta, SMA akan dilakukan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi. Adapun kuotanya, untuk domisili diusulkan 30%, Afirmasi 30%, jalur prestasi 30%, dan sisanya mutasi. (Adv/Diskominfo)