Focuskaltim.id, Balikpapan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan memastikan untuk perpisahan sekolah di sepakati oleh komite sekolah yang di dalamnya berisi wali murid atau orang tua siswa.Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik.
“Jadi jangan salahkan sekolah. Kalau ada sekolah yang mengadakan, namun demikian kegiatan seperti ini pastikan kita akan berikan teguran,” tegasnya, Senin (17/3/2025).
Irfan mengaku, pihaknya telah mengeluarkan surat intruksi kepada sekolah yang pada intinya tidak melarang kegiatan perpisahan. Namun dengan catatan jangan menggelar acara yang memberatkan orangtua siswa. Misal jika kegiatan berlangsung di hotel dan perlu sumbangan dana dengan nominal besar.
“Saya tegaskan ini bukan pungutan, tapi sumbangan. Kalau pungutan kan jelas ada penetapan nilai dan waktu tertentu,” ujarnya.
Lanjut Irfan, pihaknya berharap masyarakat memahami dengan jelas, sumbangan ini bukan inisiasi sekolah, namun orang tua siswa itu sendiri. “Tolong digaris bawahi acara ini dari komite sekolah,” ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya memastikan tidak akan kepala sekolah yang memaksakan siswanya, untuk ikut terlibat karena kegiatan perpisahan sekolah ini bersifat tidak wajib. “Kalau tidak mau ikut perpisahan ya tidak perlu bayar, selesai,” tegasnya.
Irfan menambahkan, pihaknya meminta kepada orangtua untuk memastikan terlebih dulu, jika permintaan sumbangan sebesar itu sudah melalui persetujuan komite atau tidak. Dan untuk kepala sekolah sudah dipastikan tidak akan berani melaksanakan kegiatan tersebut karena sudah paham aturan dan imbauan yang diberikan Disdikbud Balikpapan.
“Kalau ada kepala sekolah yang mengadakan atau mengambil pungutan, kami langsung pecat,” tegasnya.
Menurutnya, imbauan diberikan Disdikbud Kota Balikpapan ini berisi agar tidak melakukan acara perpisahan yang memberatkan orangtua. Dan diimbau malah untuk melaksanakan kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5) dan sebagainya, sehingga masih ada kegiatan lain yang bisa dikenang siswa, selain menggelar perpisahan sekolah.
“Kami melarang melaksanakan kegiatan yang memberatkan orangtua siswa. Sejauh ini belum ada laporan yang masuk soal itu,” tutupnya. (*)