PPU

Dinas KUKM Perindag PPU Pacu Pelaku UMKM Lakukan Penerbitan NIB

×

Dinas KUKM Perindag PPU Pacu Pelaku UMKM Lakukan Penerbitan NIB

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kemudahan akses pembuatan NIB bagi pelaku UMKM. (Istimewa)

Focuskaltim.id, Penajam – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya untuk segera melakukan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas KUKM Perindag PPU, Nurlianti, menjelaskan pentingnya NIB bagi para pelaku usaha, terutama dalam memperkuat legalitas dan meningkatkan akses terhadap berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah.

“Penerbitan NIB ini sangat penting untuk para pelaku UMKM, karena dengan NIB, mereka memiliki legalitas yang diakui secara resmi. Hal ini tentu akan memudahkan mereka dalam mengakses berbagai program dan bantuan yang disediakan oleh pemerintah,” ujar Nurlianti.

Baca Juga :  Persaingan Ketat, DLH PPU Optimis Raih Adipura 2023

“Kami di Dinas KUKM Perindag PPU sangat mendorong agar seluruh pelaku UMKM segera melakukan penerbitan NIB,” tambahnya.

Nurlianti menambahkan, dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat menikmati berbagai kemudahan dalam menjalankan usahanya.

“NIB memberikan banyak manfaat, antara lain kemudahan dalam mendapatkan izin usaha, akses terhadap pembiayaan perbankan, serta peluang untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelasnya.

Dalam upaya mendorong penerbitan NIB, Dinas KUKM Perindag PPU telah melakukan berbagai langkah strategis. Salah satunya adalah dengan menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis secara berkala.

“Kami rutin mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis untuk menjelaskan pentingnya NIB dan memberikan panduan tentang cara pengurusannya. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku UMKM di PPU memahami manfaat NIB dan tahu bagaimana cara mengurusnya,” terang Nurlianti.

Baca Juga :  Resmikan Kantor BPS, Makmur Marbun Berharap BPS Berikan Data Akurat

Lebih lanjut, Nurlianti menyebut bahwa penerbitan NIB juga menjadi syarat utama bagi pelaku UMKM untuk mengakses berbagai program bantuan dan fasilitasi dari pemerintah.

“Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat lebih mudah mengakses berbagai program bantuan, seperti bantuan permodalan, pelatihan, dan pendampingan usaha. Selain itu, NIB juga diperlukan untuk mendapatkan berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah, seperti akses ke pasar digital dan peluang ekspor,” ujarnya. (Adv)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *