PPU

Dianggap Rancu, Jamaluddin Menilai Regulasi Terkait ASN dalam Politik Perlu Diubah

×

Dianggap Rancu, Jamaluddin Menilai Regulasi Terkait ASN dalam Politik Perlu Diubah

Sebarkan artikel ini
ASN PPU.

Focuskaltim.id, Penajam – Mendekati hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), banyak masyarakat sibuk memilih calon bupati maupun wakil bupati. Namun, masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut terlibat dalam konteks Pilkada.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, Jamaluddin mengatakan, dirinya tidak sependapat mengenai hak politik ASN dan pembatasan terhadap mereka dalam konteks pemilu dan kampanye.

Jamal menjelaskan, bahwa setiap ASN memiliki hak untuk memilih sesuai dengan preferensinya, karena mereka adalah warga negara yang memiliki hak suara.

“Kalau dia memilih normal, kenapa harus dilarang, sedangkan mereka punya hak suara. Itu pendapat pribadi sebagai anggota politik. Seharusnya mereka diberikan kesempatan, yang tidak boleh kalau hanya satu calon. Kan masing-masing sudah ada pilihannya,” jelas Jamaluddin.

Baca Juga :  Tak Sia-Sia! Aksi Konvergensi Penurunan Stunting, PPU Raih Kategori Terbaik se-Kaltim

Menurutnya, ASN yang bermasalah ketika terlibat dalam politik praktis, misalnya dengan melakukan kampanye untuk calon tertentu atau menggunakan kedudukan mereka untuk mempengaruhi pilihan politik orang lain.

“Yang salah kalau ASN di mobilisasi atau diatur untuk memilih salah satu calon. Kalau dia memilih normal, kenapa harus dilarang, sedangkan mereka punya hak suara,” tegas Jamal.

Perlu diketahui, pemerintah, melalui Undang-undang dan regulasi KPU (Komisi Pemilihan Umum), menetapkan agar ASN tetap netral dalam konteks politik praktis. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan menjaga agar pelayanan publik tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.

Jika ASN terlibat dalam kampanye atau mendukung calon tertentu secara terbuka, ini bisa menimbulkan konflik kepentingan dan merusak kepercayaan publik terhadap integritas layanan publik.

Baca Juga :  DPRD PPU Dorong Dukungan Lebih Kuat bagi Pertumbuhan UMKM di Berbagai Sektor

Namun, Secara umum, ASN diperbolehkan memilih sesuai dengan preferensi mereka di bilik suara, tetapi mereka tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik praktis (seperti kampanye atau mengajak orang untuk memilih calon tertentu) selama masa kampanye.

“Mungkin bener, kalau KPU mengatur bahwa tidak boleh berpolitik praktis. Bahwa mengikut kampanye ya bener kita hormati. Kalau dia bergerak diluar dari situ saya kira tidak masalah. Seharusnya UU diubah, seharusnya mereka diberikan kewenangan penuh, karena itu hak asasi,” tandasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *