Focuskaltim.id, Penajam – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama 9 DPC PKB lainya di Kalimantan Timur (Kaltim), melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy ke kepolisian. Laporan itu dilayangkan kepada Lukman, atas tuduhan penyebaran hoax dan pencemaran nama baik.
“Jadi ini laporan pengaduan DPC PKB PPU terkait pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh saudara Muhammad Lukman Edy,” ujar Sekretaris DPC PKB PPU, Dessy Purwito Sari, saat menyampaikan laporan ke Mapolres PPU, Selasa (13/8/2024).
Menurut Dessy, tuduhan Lukman terkait tata kelola keuangan PKB tidak transparan yang disampaikannya di Kantor PBNU akhir Juli lalu itu tidak benar. Untuk itu, pihaknya bersama DPC PKB lainya di Kaltim dengan tegas melaporkan tindakan Lukman Edy ke pihak berwajib.
Jika dibiarkan, jelas Dessy hal itu akan berpengaruh terhadap nama baik partai pimpinan Muhaimin Iskandar tersebut. Dalam laporan tersebut, setidaknya terdapat beberapa poin pelanggaran yang telah dilakukan Lukman Edy.
“Delik laporan Kami yaitu perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB, dan penyebaran berita bohong. Seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 27A dan Pasal 28 dalam UU 1 2024 tentang Perubahan UU 11 2008 tentang ITE,” terang Dessy.
Dikatakan Dessy, surat laporan itu dilayangkan atas nama Ketua DPC PKB PPU, Irawan Heru Suryanto. Pihaknya berharap, laporannya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Sehingga kedepan tidak memengaruhi keorganisasian partai. Di lain sisi, justru menyolidkan keutuhan partai berlambang bola dunia dengan sembilan bintang ini semakin mengendepankan kepentingan publik.
“Harapan Kami, sebagai pengurus dan kader PKB ke depannya PKB semakin jaya semakin solid. Tidak ada lagi rumor-rumor negatif yang beredar di masyarakat dan berakibat merugikan PKB dan simpatisan di seluruh Indonesia,” tandasnya. (*)