Focuskaltim.id, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menyepakati tidak akan memperpanjang izin tambang batu bara dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini tengah disusun bersama pemerintah daerah.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Pansus RTRW DPRD PPU setelah melihat dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di daerah, terutama terhadap lingkungan dan sektor pertanian.
“Dalam RTRW yang baru ini, izin tambang yang ada tidak akan diperpanjang, dan tidak akan ada lagi izin baru yang diterbitkan,” ujar Ketua Pansus RTRW DPRD PPU, Sariman, Kamis (15/5/2025).
Sariman menyebutkan, meskipun kewenangan perizinan tambang berada di pemerintah pusat, DPRD tetap berkomitmen mendorong kebijakan daerah yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak.
Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang batu bara di PPU saat ini berskala kecil, namun dampak yang ditimbulkan cukup besar, terutama di wilayah pertanian seperti Kecamatan Babulu.
Dirinya menilai kegiatan pertambangan dapat berdampak signifikan terhadap sektor pertanian, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dampak negatif meliputi penurunan produktivitas lahan, hilangnya lahan pertanian akibat penambangan, dan pencemaran lingkungan yang merusak kualitas tanah dan air yang digunakan untuk irigasi.
Di sisi lain, beberapa dampak positif juga dapat terjadi, seperti adanya kesempatan kerja baru bagi masyarakat sekitar dan peningkatan nilai lahan pertanian.
“Tambang-tambang kecil ini tidak memberi kontribusi berarti untuk ekonomi daerah, malah banyak laporan kerusakan lingkungan, bahkan ada 25 hektare sawah gagal panen akibatnya,” ungkap Sariman.
Melalui kebijakan tersebut, DPRD berharap arah pembangunan daerah bisa lebih berpihak kepada sektor produktif yang ramah lingkungan, seperti pertanian dan kehutanan. (Adv/DPRD)