Focuskaltim.id, Penajam – Sebanyak 117 gram lebih narkotika jenis sabu berhasil diungkap jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU). Peredaran ratusan gram barang haram tersebut diungkap hanya dalam kurun waktu dua bulan.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto dalam konferensi pers bersama awak media mengatakan pengungkapan peredaran narkotika di wilayah PPU merupakan hasil kerja keras dan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan obat-obatan terlarang.
“Dalam dua bulan ini, Polres PPU berhasil mengungkap jaringan narkoba di wilayah kami dan mengamankan 12 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Kami juga berhasil menyita barang bukti seberat 117,33 gram narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Supriyanto.
Dari 12 tersangka yang ditangkap, Supriyanto menyebut sebagian besar merupakan pelaku yang memiliki peran berbeda dalam jaringan narkoba, mulai dari pengedar, kurir, hingga penyedia barang. Modus operandi yang mereka gunakan termasuk transaksi secara tertutup dengan sistem “tempel”, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelumnya untuk menghindari deteksi pihak berwajib.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa operasi pengungkapan kasus, petugas berhasil menangkap tersangka secara langsung saat bertransaksi. Hal ini dimungkinkan berkat pengintaian intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PPU di bawah pimpinan Kanit 1 IDIK Sat Reskoba IPDA Ady Nusa, yang telah bekerja tanpa lelah untuk melacak jaringan peredaran narkoba di wilayah PPU.
“Jaringan ini berusaha untuk memperluas peredarannya ke berbagai kecamatan di wilayah PPU, namun kami tidak akan memberi ruang bagi mereka untuk merusak generasi penerus kita. Dengan kerja sama antara personel Polres PPU dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengidentifikasi dan menghentikan upaya mereka,” jelas Kapolres, Rabu (30/10/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, selain barang bukti narkotika seberat 117,33 gram, polisi juga menyita beberapa alat pendukung transaksi, termasuk alat hisap (bong) dan uang tunai sejumlah Rp 8 (delapan) juta yang diduga hasil dari transaksi narkoba. Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan barang bukti ini menunjukkan bahwa Polres PPU terus berupaya menekan laju peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami akan terus meningkatkan operasi seperti ini untuk menjaga wilayah PPU tetap aman dan bebas dari ancaman narkoba. Semua barang bukti yang kami sita akan kami amankan dan kami jadikan bahan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap potensi jaringan yang lebih luas,” ujar Kapolres.
Dalam kesempatan ini, AKBP Supriyanto juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di wilayah PPU. Ia menyampaikan bahwa informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam mendeteksi dan menghentikan peredaran narkoba.
“Masyarakat adalah mitra kami. Kami mengimbau agar jika ada aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kami. Tanpa dukungan masyarakat, upaya kepolisian akan sulit mencapai hasil yang maksimal. Bersama-sama, kita bisa menjaga lingkungan kita dari pengaruh buruk narkoba,” tandasnya. (*)