Focuskaltim.id, Samarinda- Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah ini mengatur mengenai pedoman dan langkah-langkah untuk menerapkan budaya kerja yang baik di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan Timur.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan integritas, profesionalisme, serta kinerja ASN yang berfokus pada nilai-nilai etika dan moral yang sesuai dengan prinsip pelayanan publik.
Budaya kerja yang dimaksud melibatkan penerapan nilai-nilai seperti disiplin, tanggung jawab, dan transparansi. Selain itu, dalam peraturan tersebut juga diatur bagaimana evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa ASN menjalankan tugas mereka dengan prinsip yang berakhlak, jujur, dan melayani dengan penuh dedikasi.
Kepala bagian Revormasi Birokrasi dan Akuntebilitas Kinerja dan Organisasi Nani Nuraini mengatakan, secara keseluruhan, peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas pemerintahan dengan menciptakan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan penuh rasa tanggung jawab di kalangan aparatur pemerintahan.
“Indeks Reformasi Birokrasi menggambarkan tingkat kemajuan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam menciptakan Birokrasi yang berkualitas” Ujar Nani saat di temui seusai rapat Ekspos Hasil Indeks BerAKHLAK 2024 dan Persiapan Evaluasi Budaya Kerja Perangkat Daerah 2025(Biro Organisasi ) Ruang Tepian 1 Kantor Gubernur. ( 23/1 )
Kaltim sendiri indeks BerAKHLAK 2024 mencapai 74,5 % ,ini menunjukan tingkat kualitas SDM ASN dilingkungan pemerintah Kaltim Baik.
Diharapkan kepada seluruh perangkat daerah Provinsi Kaltim ASN/ Non Asn wajib membaca dan menginplementasikan pergub BerAKHLAK.(*)