Focuskaltim.id, Penajam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan dua tersangka kasus lelang fiktif pengadaan batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kasus lelang fiktif yang merugikan negara hingga Rp1,2 miliar tersebut terjadi di periode Oktober-November 2023, silam.
Dua tersangka yang kini ditahan Kejari, yakni DK, seorang pegawai honorer di Bidang Bina Marga Dinas PUPR. Serta MT selaku penyedia atau kontraktor dari PT. BRT.
Kasipidsus Kejari PPU, Abram Nami Putra dalam konferensi persnya mengungkapkan, kasus itu bermula saat Dinas PUPR akan melakukan lelang pengadaan abu batu dan batu pecah untuk perbaikan jalan. Paket volume batu pecah dan abu baru dilelang sebanyak 2.250 meter kubik.
“Awalnya, DK ini mendengar akan ada pengadaan abu batu sebanyak 4.500 meter kubik. Kemudian BK ini menghubungi MT untuk mengikuti lelang. Namun, pada kenyataanya PPK hanya hanya menunjuk PT BRT melakukan pengadaan sebanyak 2.250 meter kubik saja atau satu paket dari dua paket yang dijanjikan DK,” kata Abram, Selasa (6/5/2025).
Mengetahui volume paket pengadaan tidak sesuai janji DK di awal, MT merasa keberatan. Kemudian DK mendapat ide membuat surat pesanan fiktif untuk pengadaan abu batu senilai Rp1,2 miliar. Surat pesanan yang dibuat DK, jelas Abram, tidak diketahui oleh pejabat dinas berwenang.
Surat pesanan fiktif dibuat secara manual tanpa melalui proses administrasi pada e-katalog. Meski cacat secara prosedur, proses pembayaran ke PT BRT dilakukan dengan pemalsuan tanda tangan pejabat terkait.
“Surat pesanannya itu kami duga fiktif. Karena dibuat DK secara manual. Alasannya dia melakukan itu karena punya hutang ke MT. Jadi dia buat surat pesanan fiktif tanpa sepengetahuan PPK dan PPTK, sehingga PT BRT mendapatkan pembayaran sebesar Rp1,2 miliar dari surat pesanan fiktif yang dibuat,” ungkapnya.
Pada proses penyelidikan, Kejari PPU meminta keterangan 20 orang saksi. Akan tetapi sejauh ini belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Abram menambahkan, kedua tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/2009.
“Ancamannya minimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (*)