Focuskaltim.id, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan terus mendorong digitalisasi transaksi pendapatan dan belanja daerah. Karena dengan digitalisasi, dapat mempercepat pembayaran pajak.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, untuk sosialisasi terkait digitalisasi pembayaran pajak telah dilakukan di Hotel Novotel Balikpapan. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Forkopimda hingga para lurah dan RT se-Balikpapan.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan kepada masyarakat mengenai kemudahan pembayaran pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), melalui aplikasi Kontengan,” ujar Idham.
Aplikasi Kontengan, Solusi Praktis Bayar Pajak
Aplikasi Kontengan merupakan pengembangan dari sistem e-payment sebelumnya.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pembayaran pajak menggunakan berbagai metode, seperti QRIS dan virtual account. Aplikasi ini sudah tersedia di Google Play Store dan dalam waktu dekat akan hadir di App Store.
“Kami berharap dengan adanya aplikasi Kontengan, masyarakat semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, kami juga memberikan relaksasi berupa penghapusan denda PBB hingga tanggal 30 Oktober 2023,” tambah Idham.
Sosialisasi Intensif ke Tingkat RT/RW
Untuk memastikan informasi mengenai digitalisasi pembayaran pajak dan relaksasi denda sampai kepada seluruh masyarakat, BPPDRD Balikpapan akan melakukan sosialisasi secara intensif hingga ke tingkat RT/RW.
“Kami meminta para lurah dan RT untuk membantu mensosialisasikan program ini kepada warganya. Tujuannya agar masyarakat tidak terbebani dengan denda dan target pendapatan daerah dapat tercapai,” tegas Idham.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lengkap mengenai pembayaran pajak dan program relaksasi melalui akun Instagram resmi BPPDRD Balikpapan. Di sana, terdapat informasi mengenai kontak person yang siap membantu masyarakat dalam proses pendaftaran dan pembayaran pajak.(*)