Focuskaltim.id, Balikpapan –Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus berkomitmen menjadikan kota Balikpapan sebagai Kota Layak Anak. Salah satunya menertibkan spanduk rokok yang terpasang di wilayah KM 18 hingga KM 20, Karang Joang, Balikpapan Utara.
Menurut Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, pihaknya telah melakukan penyebarluasan informasi terkait larangan iklan rokok di Balikpapan.
“Sejak dikeluarkannya edaran tersebut, kami sudah menyosialisasikan larangan ini melalui asosiasi pengelola reklame maupun langsung ke penyedia reklame di Balikpapan. Namun, masih saja ada oknum yang membandel,” ujar Idham, Kamis (13/3/2025).
Lanjut Idham, penertiban ini tidak bisa dilakukan oleh BPPDRD sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai pihak terkait.
“Beberapa minggu lalu, hal ini sudah menjadi perhatian Komisi I DPRD Balikpapan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh BPPDRD, DPMPTSP, DKK, dan Satpol PP. Memang diperlukan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk benar-benar menegakkan aturan ini,” tambahnya.
Meskipun telah dilakukan penertiban, Idham mengakui bahwa tindakan ini cukup sulit karena pemasangan reklame rokok dilakukan secara diam-diam.
“Pemasangan reklame ini dilakukan secara kucing-kucingan, sehingga kami tidak tahu pasti siapa yang bertanggung jawab. Kami juga meminta bantuan media dan masyarakat untuk ikut mensosialisasikan larangan ini,” katanya.
Sebagai langkah selanjutnya, BPPDRD Balikpapan akan menggunakan hasil pendataan di lapangan sebagai dasar untuk melayangkan surat peringatan kepada kantor pusat pemilik brand rokok yang masih memasang reklame.
“Kami berharap para brand dapat menghormati kebijakan yang diambil oleh Kota Balikpapan dan tidak lagi menayangkan reklame rokok di kota ini,” tegas Idham.
Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengiklan dan masyarakat terhadap komitmen Balikpapan dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari promosi produk tembakau. (*)