Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus mematangkan persiapan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun anggaran 2023.
Jika sesuai rencana, SK tersebut akan diserahkan pada Mei 2025 agar para pegawai yang lolos dapat mulai aktif dan menerima gaji pada awal Juni. Hal ini disampaikan oleh Ainie, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten PPU, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM.
Ia menegaskan bahwa meskipun secara administratif pelantikan PPPK akan efektif per 1 Juni, pemerintah daerah tengah mendorong percepatan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar proses penyerahan SK dapat dilakukan sebelum bulan Juni dimulai.
“Terkait pelantikan PPPK itu, kan nanti efektifnya kawan-kawan itu 1 Juni. Nah, kemarin terakhir kami komunikasikan dengan BKN supaya dilakukan lebih cepat agar di bulan Mei bisa kami serahkan,” kata Ainie.
Menurut Ainie, langkah percepatan ini dilakukan agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji dan hak kepegawaian lainnya. Berdasarkan regulasi kepegawaian, PPPK yang diangkat pada awal bulan sudah harus mendapatkan SK terlebih dahulu sebelum pembayaran gaji bisa diproses.
Oleh karena itu, idealnya SK sudah diterima oleh masing-masing PPPK paling lambat satu minggu sebelum tanggal efektif.
“Memang sampai hari ini belum ada, tetapi kami menargetkan bulan ini itu sudah kami serahkan. ASN itu kan digaji dulu, jadi Juni TNT-nya itu dia sudah digaji. Berarti satu bulan sebelumnya atau seminggu sebelumnya sudah kami serahkan SK-nya itu,” lanjutnya.
Perencanaan waktu ini menjadi penting, sebab proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) dan penerbitan SK bukan hanya berhubungan dengan pengangkatan, tetapi juga berdampak pada penganggaran, sistem keuangan daerah, dan kesejahteraan pegawai.
Pemerintah daerah melalui BKPSDM terus melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Regional BKN agar tidak terjadi keterlambatan yang bisa mengganggu administrasi maupun psikologis para calon pegawai. (Adv/Diskominfo)