Focuskaltim.id, Penajam – Seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Putri Botung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres PPU. Penetapan ini dilakukan setelah melalui penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Ahmad Usman, mengonfirmasi hal tersebut. Dugaan pelanggaran ini mencuat usai dokter tersebut diduga menghadiri kegiatan kampanye politik saat debat Pilkada Jakarta pada November lalu.
Keikutsertaannya dinilai melanggar Pasal 2 huruf Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN, yang dengan tegas melarang ASN menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan politik tertentu.
“Kepolisian sudah menetapkan dokter tersebut sebagai tersangka, namun kami di BKPSDM masih menunggu arahan dari Pj Bupati PPU. Hingga saat ini, kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Semua langkah lebih lanjut akan bergantung pada keputusan Pj Bupati,” kata Ahmad Usman, Kamis, (05/12/2024).
Ahmad juga menekankan bahwa kasus ini masih dalam proses panjang, termasuk sidang di pengadilan. Ia meminta masyarakat bersabar untuk menunggu perkembangan lebih lanjut.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN menjadi perhatian serius, mengingat ASN diharapkan bersikap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN untuk menjaga integritas dan netralitas, khususnya menjelang momen-momen politik yang sensitif.
Sementara itu, masyarakat PPU kini menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan.(Zac)