Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengedepankan kehati-hatian dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
BKAD memilih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Transfer ke Daerah (TKD) dan kurang bayar sebelum menetapkan nilai akhir anggaran. Kepala BKAD PPU,
Muhajir, menegaskan bahwa dasar hukum yang kuat menjadi kunci untuk memastikan likuiditas dan stabilitas keuangan daerah di masa depan. Ia menyatakan bahwa tanpa adanya kejelasan aturan dari pusat, BKAD tidak ingin terburu-buru melakukan penyesuaian yang dapat berdampak pada keuangan daerah.
“Untuk nilai APBD yang kita tetapkan dalam rapat paripurna KUA-PPAS kemarin, angka belanja mencapai Rp2,9 triliun dengan belanja murni sekitar Rp2,25 triliun,” kata Muhajir.
“Namun, dalam perjalanannya, ada informasi terbaru dari pusat terkait TKD yang baru diterbitkan pada akhir September. Oleh karena itu, kita perlu melakukan beberapa penyesuaian berdasarkan data yang ada,” tambahnya.
Kehati-hatian ini, lanjut Muhajir, tidak terlepas dari kebutuhan untuk menjaga keuangan daerah tetap stabil. Sebab, jika nilai anggaran ditetapkan tanpa dasar hukum yang jelas, potensi gangguan likuiditas keuangan daerah bisa menjadi masalah serius di masa depan.
Dalam penyusunan anggaran daerah, informasi terbaru terkait Transfer ke Daerah dan kurang bayar memegang peranan penting dalam proyeksi anggaran yang disusun.
“Kita juga masih menunggu dasar hukum berupa PMK terkait kurang bayar, yang diharapkan terbit pada bulan Oktober ini. Setelah PMK tersebut terbit, kita akan mengetahui secara pasti berapa besaran yang harus kita sesuaikan dalam APBD,” papar Muhajir.
Ia menegaskan, dengan adanya potensi perubahan tersebut, BKAD tidak dapat memastikan nilai akhir yang akan direalisasikan hingga dasar hukum dari PMK kurang bayar keluar. Muhajir menyatakan bahwa dalam menyusun anggaran, pemerintah harus berpegang teguh pada aturan yang berlaku untuk menghindari risiko keuangan di masa mendatang.
“Kami juga tidak ingin mengambil risiko dengan menetapkan angka tanpa dasar hukum yang kuat, karena itu bisa berdampak pada likuiditas keuangan daerah di masa depan,” tambahnya.
Kendati demikian, BKAD PPU sudah menetapkan beberapa langkah antisipatif guna menjaga stabilitas anggaran daerah. Secara keseluruhan, penyusunan APBD merupakan proyeksi awal yang masih mungkin mengalami perubahan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.
Berbagai aturan yang muncul sepanjang tahun menjadi dasar bagi BKAD untuk melakukan koreksi terhadap proyeksi anggaran tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keuangan daerah agar tetap stabil dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan di PPU.
“Secara keseluruhan, menyusun APBD memang merupakan proyeksi awal. Namun, dalam perjalanannya, berbagai dasar hukum terbit sehingga kita harus melakukan koreksi terhadap proyeksi tersebut untuk memastikan keuangan daerah tetap stabil,” tutup Muhajir. (Adv)