Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kini mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih aktif mengajukan usulan pemusnahan terhadap aset-aset yang telah uzur dan tidak lagi berfungsi secara optimal. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penertiban administrasi dan efisiensi pengelolaan barang milik daerah.
“Untuk yang aset berusia 10 tahun, secara data semua ada,” ujar Kepala BKAD PPU, Muhajir, ketika dikonfirmasi.
Ia menekankan pentingnya OPD segera menginventarisasi barang-barang yang dinilai tidak lagi memberikan manfaat, seperti perangkat komputer dan printer yang sudah tidak layak pakai.
“Tentu, terkait dengan pemusnahan aset, terutama yang peralatan mesin yang kita rasa sudah tidak bermanfaat lagi, contohnya seperti printer, komputer, atau peralatan lain yang ada di kantor dan tidak fungsional, itu kita minta OPD mengajukan pengusulan dan pemusnahan asetnya,” katanya.
Selama ini, proses penghapusan atau pemusnahan aset kerap terhambat akibat prosedur yang terpusat. Namun, sejak kewenangan dialihkan ke tingkat OPD, diharapkan birokrasi menjadi lebih ringkas.
“Kewenangannya ada di OPD sekarang itu. Kalau dulu memang terpusat di BKAD, kalau sekarang kita berikan kewenangan ke OPD, tinggal mengusulkan,” jelas Muhajir.
Setelah pengajuan dilakukan oleh OPD, tahapan selanjutnya ialah mendapatkan persetujuan dari kepala daerah sebagai otoritas yang berwenang menetapkan pemusnahan. Proses ini dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, dan tetap melibatkan pengawasan dari BKAD.
“Nanti kalau usulannya sudah dimasukkan, kita tinggal meminta persetujuan Bupati. Setelah terbit persetujuannya, nanti tinggal dikembalikan ke OPD lagi untuk mekanisme pemusnahannya,” terang dia.
Meski demikian, Muhajir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melepas sepenuhnya tanggung jawab pengawasan. Pemeriksaan lapangan akan tetap dilakukan untuk memastikan kebenaran dan kelayakan dari aset-aset yang diminta untuk dimusnahkan.
“Meski begitu, nanti kami tetap ke lapangan. Unsur dari BKAD tetap akan mengecek dari usulan pemusnahan aset yang diajukan,” tambahnya. (Adv/Diskominfo)