Focuskaltim.id, Penajam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar di Rumah Sakit Putri Ratu Aji Botung (RSUD RAPB) Penajam.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah, menjelaskan bahwa pada hari pertama, pihaknya hanya memverifikasi status ASN terlapor.
Setelah berkoordinasi dengan Direktur RSUD RAPB Lukasiwan Eddy Saputro, dipastikan bahwa terlapor memang seorang ASN yang terdaftar di rumah sakit tersebut.
Rusmansyah menjelaskan ada dua dugaan pelanggaran yang diselidiki. Pertama, terkait netralitas ASN dalam kampanye Pilkada, dan ke dua, kemungkinan pelanggaran terkait pidana pemilihan, terutama yang diatur dalam Pasal 71 UU Pilkada, yang melarang ASN terlibat dalam kampanye.
Jika terbukti melanggar, ASN tersebut bisa dikenakan hukuman pidana dengan ancaman hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, sesuai Pasal 188.
“Saat ini, kami masih menunggu hasil pembahasan di Gakkumdu untuk memastikan apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak,” kata Tata, Jumat, (22/11/2024).
“Kami juga akan melanjutkan pemeriksaan terkait status ASN ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Kalimantan Timur untuk melihat konsekuensi administrasi, seperti penurunan pangkat, mutasi, atau bahkan pemecatan,” tambahnya.
Rusmansyah juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah mengundang terlapor untuk memberikan klarifikasi pada hari ini, pukul 14.00 WITA.
Salah satu pertanyaan utama yang akan diselidiki adalah alasan terlapor hadir dalam acara debat Bupati di Jakarta yang merupakan bagian dari tahapan kampanye.
Dalam acara tersebut, hanya pejabat tertentu, termasuk Forkopimda, Kejari, Kapolres, serta perwakilan Bawaslu dan KPU, yang diundang, sementara tim pasangan calon dan pendukungnya juga ikut masuk.
“Karena itu, kami ingin mengetahui lebih lanjut, apa motivasi dan keikutsertaan terlapor dalam acara tersebut, dan apakah ada keterkaitan dengan tim paslon,” tambah Rusmansyah.
Proses klarifikasi ini akan menjadi langkah penting dalam menentukan apakah terlapor benar-benar terlibat dalam pelanggaran yang dapat berdampak pada sanksi administratif maupun pidana.
Bawaslu PPU berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga integritas Pilkada di wilayah PPU. (Zac)