Focuskaltim.id, Penajam – Sekretaris Komisi ll DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Jamaluddin, menyoroti peraturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait penggunaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang dinilai memberatkan pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Ini disampaikannya karena ia sempat mengalami hal tidak mengenakkan tersebut. Di mana saat pasien dirawat inap selama tiga hari di rumah sakit, pasien diminta pulang oleh petugas kesehatan karena dianggap telah mencapai batas waktu perawatan, meskipun keadaan pasien belum pulih secara total.
“Bahkan waktu itu saya pernah mengurus dan tiga hari harus pulang, setelah itu balik lagi untuk merujuk kembali, meskipun kondisi masih dalam keadaan sakit ,” ucap Jamaluddin, Rabu, (06/11/2024).
Peraturan seperti ini, kata dia, terlalu beresiko terhadap keberlangsungan hidup masyarakat. Sebab dari sekian banyaknya masyarakat yang dirawat, masih ada yang memerlukan penanganan secara intensif. Namun, tak bisa dihindari bahwa kebijakan ini menerapkan sistem batas waktu. Di mana ketika waktunya selesai akan dipulangkan, meskipun kondisi pasien belum pulih.
Jamaluddin mengaku, tidak sedikit ditemukan kasus pasien meninggal dunia setelah dipulangkan dari rumah sakit. “Itu tak jarang dijumpai pasien meninggal dunia saat datang kerumah, karena kondisi mereka masih memerlukan perawatan,” ungkap Jamaluddin.
Ia pun sempat enggan untuk menggunakan BPJS kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena menurut pandangannya, layangan yang menggunakan BPJS kesehatan dianggap kurang efektif dalam membantu dan justru menyulitkan.
“Dulu saya sebenarnya tidak mau mengurus BPJS, tapi karena kita ini diatur oleh negara mau tidak mau harus diikuti,” jelasnya.
Ia berharap peraturan ini bisa dikaji ulang oleh pemerintah pusat selaku pembuat kebijakan tersebut. “Karena penerapan sistem ini merupakan kewenangan dari pusat ya, jadi kita berharap semoga segera dikaji ulang peraturannya,” pungkasnya. (Adv)