Focuskaltim.id, Penajam – Puluhan korban tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Muchlisa di Teluk Balikpapan, dekat Pelabuhan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) pada Senin (5/5/2025) kemarin, sudah mendapatkan penanganan lanjutan dari pihak perusahaan dan asuransi.
Manajer Operasional PT Sadena Mitra Bahari, Irmamengatakan pihaknya telah menemui puluhan penumpang yang terdampak musibah itu. Mereka menyatakan komitmen untuk memberikan bantuan semaksimal mungkin kepada para korban.
“Semua penumpang yang menjadi korban sudah kita akomodasi di sini. Kami fasilitasi penginapan bagi yang ingin tinggal, termasuk transportasinya. Untuk klaim, nanti akan diurus pihak asuransi. Dari perusahaan kami juga akan ada tali asih, namun untuk nominalnya masih kami koordinasikan dengan pihak asuransi,” ujar Irma saat ditemui di Kantor ASDP Penajam, Selasa (6/5/2025).
Pihak perusahaan juga akan mendata barang-barang berharga milik penumpang yang mungkin hilang dalam insiden tersebut. Ia meminta maaf jika masih ada korban yang merasa kurang puas, namun memastikan bahwa pihaknya berupaya maksimal agar semua kebutuhan penumpang terakomodasi dengan baik.
“Jadi mohon maaf untuk ketidak puasanya korban, yang penting kami sudah semaksimal mungkin supaya semuanya bisa terakomodir dengan baik,” beber Irma.
Sementara, Branch Manager Jasa Raharja Putera Balikpapan, Teguh Arianto menjelaskan bahwa proses klaim akan dimulai setelah dilakukan penilaian terhadap kerugian yang dialami penumpang, khususnya yang berkaitan dengan kendaraan yang turut menjadi korban kecelakaan.
“Kita bakal menilai dulu nilai kerugian yang ada. Setelah itu baru kita sepakati dengan pemilik kendaraan apakah dilakukan perbaikan atau penggantian. Proses klaim maksimal 14 hari setelah ada kesepakatan dengan korban,” jelas Teguh.
Adapun rincian asuransi yang bakal diterima korban sesuai dengan kendaraan mereka yakni, golongan I (sepeda) akan menerima asuransi Rp1 juta, golongan II (sepeda motor) Rp20 juta, golongan III (sepeda motor besar) Rp100 juta, golongan IV (roda empat) Rp240 juta, golongan V (bus/truk) Rp400 juta, golongan VI (kendaraan sepanjang tujuh meter) Rp460 juta dan golongan VII-IX Rp560 juta.
Sedangkan santunan kematian senilai Rp75 juta, cacat tetap maksimum Rp75 juta, biaya pengobatan maksimum Rp37.500.000 dan biaya penguburan Rp7.500.000.
Insiden tenggelamnya KMP Muchlisa masih dalam proses investigasi. Belum ada laporan resmi terkait jumlah kerugian dan penyebab pasti kejadian tersebut. Pemerintah daerah dan instansi terkait turut berkoordinasi untuk penanganan lebih lanjut. (*)